Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan
makanan di negeri ini boleh dibilang akhir-akhir ini makin marak.
Seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman
isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran
obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem
pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat
konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat
kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang
produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman.
Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang
efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk
guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun
2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran
obat serta pengawasan industri farmasi.
Karena Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk
seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian
Keamanan Pangan, Badan POM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk
yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM.
Mudah banget, cukup ikuti langkah-langkah berikut :
- ketik url http://www.pom.go.id/ di browser atau klik kanan open new tab
- klik bagian kanan atas yang ada bacaan [produk teregistrasi]